Pada saat ini, warga Indonesia masih belum bisa menjumpai iPhone 16 di pasaran karena Apple mengalami kendala terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan oleh pemerintah. Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyoroti pentingnya penerapan kebijakan TKDN ini karena memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan TKDN diyakini memiliki dampak positif terhadap konsumsi produk lokal di Indonesia. Heru Sutadi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan TKDN sebagai bagian dari upaya untuk mendorong hilirisasi ekonomi..
"Kita mendukung kebijakan TKDN karena hal ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memajukan industri dalam negeri," ujar Heru di Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. "Kita dapat membuka diri terhadap investasi asing selama terdapat kontribusi lokal dalam ponsel yang akan dijual di Indonesia," tambahnya.