Magna Carta, atau "Piagam Besar", merupakan sebuah dokumen sejarah penting yang memainkan peran kunci dalam perkembangan hak asasi manusia di Inggris dan dunia. Dokumen ini dianggap sebagai tonggak sejarah yang mendasari prinsip-prinsip hukum dan hak-hak dasar manusia, dan telah menjadi sumber inspirasi bagi banyak pernyataan hak asasi manusia modern.
Magna Carta pertama kali dikeluarkan pada tahun 1215 oleh Raja John dari Inggris sebagai respons terhadap tekanan dari para bangsawan feudal yang tidak puas dengan pemerintahannya. Saat itu, Raja John dihadapkan dengan permintaan untuk memberikan jaminan hukum dan hak-hak yang lebih besar kepada rakyat Inggris, serta pembatasan kekuasaan raja. Pembuatan dokument ini tidak hanya merupakan langkah penting menuju perjanjian antara raja dan bangsawan, tetapi juga menjadi dasar dari prinsip-prinsip hukum yang merdeka dari kekuasaan mutlak seorang raja.