Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Usman Kansong, mengatakan bahwa konten-konten judi online yang beredar di Indonesia sudah semakin berkurang sejak akses internet dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina ditutup.
"Perubahan ini sudah mulai terasa, sedikit sekali adanya iklan pop-up dari situs judi baik secara online di media sosial maupun melalui SMS," kata Usman pada hari Senin.
Pemutusan akses internet baik dari maupun ke Kamboja dan Davao, Filipina, mulai dilakukan oleh Indonesia sekitar 23 Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang semakin meresahkan.
Proses ini dimulai dengan dikirimnya surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Menkominfo meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan tindakan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.