Tampang

Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Apakah Indonesia Siap Menghadapinya?

10 Mei 2025 12:02 wib. 21
0 0
perlindungan data pribadi dan ancaman siber di indonesia
Sumber foto: Google

Tampang.com | Keamanan data pribadi kini menjadi isu yang tidak bisa diabaikan di era digital. Seiring berkembangnya teknologi dan semakin canggihnya ancaman siber, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga privasi dan perlindungan data pribadi warganya. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut masih diragukan banyak pihak.

Ancaman Siber Semakin Kompleks
Tahun 2024, Indonesia mengalami lebih dari 2 juta insiden kebocoran data, dengan sejumlah besar data pribadi yang terungkap akibat serangan siber. Mulai dari peretasan akun media sosial, pembobolan data perusahaan, hingga kebocoran data kesehatan, masyarakat semakin terancam.

“Ancaman terhadap data pribadi semakin canggih, mulai dari malware hingga phishing yang bisa menargetkan individu atau instansi. Semua lapisan masyarakat harus sadar akan risiko ini,” ujar Rina Farhan, pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia.

UU Perlindungan Data Pribadi, Masih Jauh dari Sempurna
Meski UU PDP yang disahkan pada 2022 diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi, namun pengawasannya masih jauh dari optimal. Banyak sektor, baik publik maupun swasta, yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan perlindungan data yang sesuai dengan standar internasional.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Buah Durian
0 Suka, 0 Komentar, 29 Mei 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?