Penanganan konten judi online merupakan salah satu tanggung jawab Kementerian Kominfo untuk memastikan ruang digital Indonesia bisa aman dan produktif digunakan masyarakat. Kementerian Kominfo juga mengajak semua pihak termasuk pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum untuk bisa terlibat dalam menghilangkan konten negatif seperti judi online di ruang digital Indonesia.
Bagi masyarakat yang menemukan konten judi di ruang digital, Kementerian Kominfo membuka ruang aduan melalui beberapa saluran. Masyarakat dapat melaporkan konten judi melalui situs web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 08119224545.