Namun, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi sebelumnya, sehingga belum dapat menjual seri iPhone 16 di Indonesia.
Dalam menghadapi hal ini, Kemenperin tetap memegang prinsip bahwa investasi asing harus memberikan kontribusi yang adil bagi perkembangan industri Indonesia, dan bukan sekadar mendapatkan perlakuan istimewa.
Dengan demikian, pihak Kemenperin akan terus memantau dan mengkaji setiap investasi asing yang masuk ke Indonesia, termasuk dari perusahaan sebesar Apple.
Kontroversi seputar investasi Apple ini menjadi sorotan yang penting dalam menata hubungan antara industri teknologi asing dan perkembangan industri dalam negeri. Kemenperin memastikan bahwa keputusan yang diambil akan selaras dengan visi pembangunan industri di Indonesia yang adil dan berkelanjutan.