Tampang.com | Rentetan insiden kebocoran data pribadi kembali mengguncang ruang digital Indonesia. Dari data pelanggan e-commerce, pengguna aplikasi kesehatan, hingga informasi rekening bank bocor ke forum-forum gelap. Masyarakat pun makin resah dan mempertanyakan: apakah perlindungan data pribadi benar-benar dijalankan?
Sayangnya, di tengah ancaman yang semakin kompleks, langkah perlindungan digital pemerintah masih dianggap lambat dan tambal sulam.
UU PDP Sudah Disahkan, Tapi Implementasi Masih Lemah
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang telah resmi disahkan pada 2022, namun hingga kini pelaksanaan teknisnya masih penuh celah. Belum ada lembaga otoritatif yang aktif mengawasi secara independen dan responsif.
“UU PDP seharusnya menjadi tameng utama. Tapi faktanya, sebagian besar lembaga belum siap,” kata Rachmad Hadi, pakar keamanan digital dari Digital Privacy Watch.
Menurutnya, banyak institusi, baik pemerintah maupun swasta, belum memiliki sistem keamanan siber yang layak. Bahkan, banyak situs resmi instansi pemerintahan masih rentan terhadap serangan.