Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik dan liquid THC (ganja cair) di dalam kamar hotel yang ditempati oleh selebgram Chandrika Chika di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4) malam. Chika bersama dengan lima rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Menurut keterangan yang diberikan oleh AKP Rezka Anugras kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (23/4) malam, "Barang bukti yang kami amankan di tempat kejadian perkara adalah satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC." Rezka juga menjelaskan bahwa liquid THC merupakan barang bukti yang kuat, sehingga pihak kepolisian menetapkan Chika sebagai tersangka. "Kami sudah menguji barang bukti tersebut di laboratorium forensik, dan hasilnya positif mengandung ganja," ungkap Rezka.
Barang bukti tersebut diketahui diperoleh Chika dari tersangka yang berinisial AT. Selanjutnya, diketahui bahwa AT mendapatkan barang terlarang tersebut dari temannya yang berinisial R yang saat ini masih dalam status buron. "Setelah hasil pemeriksaan di dalam tahap penyidikan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka. Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkannya dari temannya yang berinisial R," tambahnya.