Tampang

Kebijakan Baru Joe Biden: Pembatasan Ekspor Chip AI dan Dampaknya pada Indonesia

17 Jan 2025 20:13 wib. 11
0 0
Kebijakan Baru Joe Biden: Pembatasan Ekspor Chip AI dan Dampaknya pada Indonesia
Sumber foto: Google

Tampang.com | Presiden Amerika Serikat Joe Biden memperkenalkan kebijakan baru yang memperketat pembatasan ekspor chip ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Langkah ini tidak hanya menyasar China tetapi juga negara-negara lain yang dianggap tidak termasuk dalam lingkaran sekutu dekat AS.

Kebijakan tersebut memberikan pengecualian hanya kepada sekutu-sekutu utama Amerika, seperti Uni Eropa, Kanada, dan Australia, yang tetap diperbolehkan mengimpor chip dan alat pembuat chip dari AS tanpa batasan.

Sistem Peringkat Ekspor AI
Dalam kebijakan baru ini, AS menggunakan sistem peringkat tiga kelompok (tiers) untuk menentukan negara-negara yang dapat mengakses perangkat keras berbasis kecerdasan buatan (AI) dari AS.

  1. Tier 1: Negara-negara dalam kelompok ini, seperti Uni Eropa, Kanada, dan Australia, dapat melanjutkan impor perangkat keras AI tanpa pembatasan. Hubungan diplomatik yang erat menjadi faktor utama mengapa negara-negara ini mendapatkan akses penuh.

  2. Tier 2: Negara-negara yang masuk dalam Tier 2, termasuk Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara, akan menghadapi pembatasan. Salah satu aturan utamanya adalah jumlah maksimum perangkat keras, seperti GPU (unit pemrosesan grafis), yang dapat diimpor. Batasannya adalah hingga 50.000 unit GPU per negara untuk periode antara tahun 2025 hingga 2027.

  3. Tier 3: Negara-negara di kelompok ini, seperti China, Rusia, Iran, Korea Utara, dan Kamboja, dilarang total untuk mengimpor perangkat keras dan teknologi terkait AI. Kelompok ini dianggap memiliki risiko geopolitik yang signifikan terhadap kepentingan keamanan nasional AS.

Protes dari Pelaku Industri Semikonduktor
Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak, terutama pelaku industri semikonduktor dan manufaktur di AS. Kelompok-kelompok seperti Asosiasi Industri Semikonduktor dan SEMI, yang mewakili pengusaha manufaktur chip, menyampaikan keberatannya melalui surat resmi kepada Presiden Biden pada 13 Januari 2025. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti dampak negatif dari aturan baru ini terhadap industri teknologi AS.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

19 Manfaat Susu Murni Bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 31 Mar 2018
Gereja
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?