Tampang.com | Pemerintah Indonesia mulai mengadopsi teknologi blockchain untuk mendigitalisasi data kepemilikan tanah. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi agraria yang bertujuan meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan sertifikat tanah.
Kenapa Blockchain? Transparansi dan Anti-Manipulasi
Blockchain dikenal sebagai sistem pencatatan digital yang tidak bisa diubah atau dimanipulasi. Dengan teknologi ini, setiap perubahan data kepemilikan tanah akan tercatat secara permanen dan bisa dilacak dengan mudah. Hal ini akan meminimalisasi praktik mafia tanah yang selama ini kerap menjadi masalah.