Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Persiapan Pilkada ini merupakan salah satu momen penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Memastikan keberlangsungan pemerintahan yang demokratis perlu dilakukan dengan baik, termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Persiapan Pilkada dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih. Tahapan-tahapan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih. Semua tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon serta memastikan keabsahan dan keaslian hasil Pilkada.
Berikut merupakan rincian jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Jadwal dari persiapan Pilkada mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga penerimaan daftar penduduk potensial pemilih. Sedangkan jadwal penyelenggaraan mencakup tahapan-tahapan seperti pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih.
Pilkada merupakan salah satu momen penting dalam agenda politik Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin daerah yang dianggap dapat mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pilkada perlu dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian untuk memastikan bahwa hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat.
Tahapan persiapan Pilkada 2024 meliputi:
- Perencanaan program dan anggaran, yang dilaksanakan sejak 26 Januari 2024. Hal ini mencakup penentuan alokasi dana untuk pelaksanaan Pilkada, termasuk biaya operasional dan logistik yang akan dibutuhkan.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada tanggal 18 November 2024. Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi seluruh rangkaian kegiatan Pilkada, yang meliputi tata cara, prosedur, dan waktu pelaksanaan.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Pembentukan lembaga-lembaga ini dilakukan mulai dari 17 April hingga 5 November 2024. Mereka akan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pemilihan di tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten/kota.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Tahapan ini dilakukan mulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Partisipasi pemantau pemilihan sangat penting untuk memastikan transparansi dan keabsahan dari seluruh proses Pilkada.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari 24 April hingga 31 Mei 2024. Daftar ini merupakan basis data utama dalam pelaksanaan pemilihan yang disusun berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari 31 Mei hingga 23 September 2024. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah akurat dan tidak terjadi kekurangan atau kelebihan dalam daftar tersebut.