Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Persiapan Pilkada ini merupakan salah satu momen penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Memastikan keberlangsungan pemerintahan yang demokratis perlu dilakukan dengan baik, termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Persiapan Pilkada dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih. Tahapan-tahapan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih. Semua tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon serta memastikan keabsahan dan keaslian hasil Pilkada.