Kementerian Perindustrian Indonesia siap untuk memblokir perangkat iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri. Pihak Kemenperin memperkirakan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke wilayah Indonesia sejak pertama kali diluncurkan di Amerika Serikat. Sayangnya, produk terbaru dari Apple ini sebenarnya tidak diizinkan untuk dijual di Indonesia.
Dalam situasi ini, Kemenperin juga akan melakukan proses hukum terhadap pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace online karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Menurut Kemenperin, perangkat iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang secara legal akan menjadi ilegal jika dijual kembali di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan izin masuknya, yaitu untuk penggunaan pribadi. Oleh karena itu, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor IMEI dari iPhone 16 yang ditemukan dijual di Indonesia.