“Begitu data wajah atau sidik jari jatuh ke pihak yang salah, kita tidak bisa reset wajah seperti mengganti kata sandi,” ujar Iqbal Ramadhan, pakar keamanan siber.
Kurangnya Transparansi dalam Pengumpulan Data
Beberapa aplikasi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana data biometrik disimpan, dienkripsi, atau apakah dibagikan ke pihak ketiga. Kurangnya literasi digital membuat banyak pengguna menyetujui syarat dan ketentuan tanpa memahami konsekuensinya.
Belum Ada Regulasi Khusus yang Mengikat
Hingga kini, perlindungan data biometrik di Indonesia belum diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan. Hal ini membuka celah bagi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.