Pelanggaran Aturan Platform dan Sanksi Pemerintah AS
Padahal, dalam aturan resmi platform X dinyatakan secara eksplisit bahwa akun yang berada di bawah sanksi ekonomi Amerika Serikat dilarang menggunakan layanan berbayar. Aturan ini juga mempertegas bahwa tidak boleh ada afiliasi dengan organisasi yang berada dalam pengawasan Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) dari Departemen Keuangan AS.
Namun temuan TPP justru menunjukkan celah yang cukup besar. Banyak akun yang lolos dari pengawasan dan berhasil menikmati layanan premium. Bahkan, beberapa akun yang sebelumnya diblokir atau kehilangan status verifikasi mereka, kemudian dilaporkan berhasil mengembalikan aksesnya dan menggunakan kembali fitur premium untuk keperluan mereka.
Bukan Kasus Pertama, Tapi Kini Lebih Mengkhawatirkan
Fenomena ini ternyata bukan hal baru. Tahun lalu, TPP juga merilis laporan serupa yang menyebutkan bahwa lebih dari dua lusin akun yang terhubung dengan kelompok teroris berhasil menjadi pelanggan premium X. Meski sebagian akhirnya ditindak, permasalahan ini tampaknya terus berulang, dan menimbulkan kekhawatiran serius.
Katie Paul menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi peringatan keras, bukan hanya bagi pengelola platform media sosial, tetapi juga pemerintah. Menurutnya, adalah hal yang sangat ironis ketika seseorang sekelas Elon Musk, yang juga bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah AS termasuk bidang pertahanan dan luar angkasa, secara tidak langsung mendapatkan keuntungan dari aktivitas kelompok yang masuk daftar hitam federal.
“Mereka masuk daftar sanksi karena alasan yang sangat jelas. Jika ada pihak yang memiliki pengaruh besar dan keterlibatan dengan pemerintah federal, lalu tetap meraup keuntungan dari keberadaan kelompok ini, maka itu sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap remeh,” ujar Paul.