PPN = 11% x Nilai Impor
11% x Rp8.416.881 = Rp925.856 (dibulatkan menjadi Rp926.000)
Langkah kelima: Hitung PPh
PPh untuk pemilik NPWP: 10% x Nilai Impor
10% x Rp8.416.881 = Rp841.688
PPh untuk non-NPWP: 20% x Nilai Impor
20% x Rp8.416.881 = Rp1.683.376
Total Biaya Membawa iPhone 16 dari Singapura ke Indonesia
Dengan perhitungan di atas, berikut adalah rincian total biaya yang perlu dibayar untuk membawa iPhone 16 varian termurah (128GB) dari Singapura:
- Bea Masuk: Rp766.000
- PPN: Rp926.000
- PPh: Rp841.688 (dengan NPWP) atau Rp1.683.376 (tanpa NPWP)
Berapa Total Biaya untuk Membawa iPhone 16 ke Indonesia?
Setelah menambahkan biaya pajak dan registrasi IMEI, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membawa pulang iPhone 16 varian termurah dari Singapura ke Indonesia bisa mencapai Rp17 juta untuk pemilik NPWP, atau Rp18 juta untuk yang tidak memiliki NPWP.