2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean dan Bea Masuk.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
PPh ini berbeda tergantung apakah Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika Anda memiliki NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, PPh yang harus dibayar meningkat menjadi 20%.
Simulasi Biaya Pembelian iPhone 16 dari Singapura
Mari kita lakukan simulasi untuk mengetahui perkiraan biaya yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura dengan harga SGD 1.299 (sekitar USD 995 atau setara Rp15,3 juta).
Langkah pertama: Hitung nilai pabean
Nilai pabean dihitung dari harga barang dikurangi USD 500 (nilai bebas pajak).
USD 995 - USD 500 = USD 495 (sekitar Rp7.651.710)
Langkah kedua: Hitung Bea Masuk
Bea Masuk = 10% x nilai pabean
10% x Rp7.651.710 = Rp765.171 (dibulatkan menjadi Rp766.000)
Langkah ketiga: Hitung Nilai Impor
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Rp7.651.710 + Rp766.000 = Rp8.416.881
Langkah keempat: Hitung PPN