Tampang.com | Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi untuk menetapkan batas usia dalam penggunaan media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara untuk mengakomodasi kebutuhan perlindungan anak di dunia digital. Langkah ini juga menjadi tahap awal sebelum pembentukan undang-undang yang lebih permanen terkait batasan usia akses media sosial.
Aturan Pemerintah: Sebuah Langkah Awal
Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi sementara ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan perlindungan anak di ranah digital hingga undang-undang resmi diterbitkan. Usulan ini akan dikaji secara mendalam sebelum pelaksanaannya. "Kami ingin mempelajari ini dengan teliti.
Sementara itu, pemerintah akan menerbitkan aturan pendahuluan," ungkap Meutya setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, Meutya menekankan bahwa perlindungan anak dalam dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kerja sama dengan DPR diperlukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan komprehensif. Pemerintah berharap, melalui kolaborasi ini, perlindungan anak dapat dirancang lebih menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan di era digital.
Presiden Mendukung Langkah Perlindungan Digital