Apple telah membuat upaya ekstra dalam mengamankan perangkat iPhone, namun keputusan ini telah membuat para penegak hukum kebingungan. Fitur baru yang diterapkan oleh perusahaan tersebut membuat iPhone secara otomatis melakukan restart ketika tidak digunakan selama beberapa hari, sehingga sulit bagi penegak hukum atau tim forensik untuk membuka perangkat tersebut.
Laporan dari 404 Media pada pekan lalu mengungkapkan bahwa iPhone yang disita untuk investigasi forensik tiba-tiba melakukan restart secara otomatis, menyulitkan penegak hukum dalam mengumpulkan bukti dari perangkat yang menjadi alat bukti dalam sebuah kasus.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Dr. -Ing. Jiska Classen dari Hass Plattner Institute, ditemukan bahwa Apple diam-diam memperkenalkan fitur baru di iOS versi 18.1 yang akan melakukan restart pada iPhone jika perangkat tersebut tidak diaktifkan dalam jangka waktu tertentu.
Fitur iPhone yang membingungkan para penegak hukum ini dikenal dengan sebutan 'activity reboot'. Fitur ini pada dasarnya merupakan timer yang menghitung berapa lama iPhone dengan iOS 18 atau versi yang lebih baru tidak aktif atau tidak dibuka kuncinya.
Setelah iPhone dibuka kuncinya atau saat pengguna pertama kali membuka kunci iPhone setelah perangkat dinyalakan, timer akan dimulai. Jika perangkat tidak digunakan dan terkunci selama empat hari, maka perangkat akan melakukan restart saat tidak aktif, seperti yang dikutip dari Mashable, Selasa (12/11/2024).