Pemain bass grup band Ungu, Makki Parikesit, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan lagu-lagu Ungu diputar atau dibawakan ulang di ruang publik mana pun, asalkan seluruh pihak yang menggunakan karya tersebut mematuhi aturan pembayaran royalti yang berlaku. Menurutnya, penghargaan terhadap karya musik bukan hanya soal apresiasi, tetapi juga soal kesadaran hukum dan etika.
“Untuk setiap penggunaan lagu dan setiap komersialisasi lagu, nggak hanya Ungu, itu kan ada aturannya mengenai royaltinya ya,” ujar Makki, Jumat. Ia menegaskan bahwa selama aturan dipenuhi, Ungu sama sekali tidak akan mempermasalahkan lagunya digunakan untuk berbagai kebutuhan. “Selama patuh dengan aturan yang berlaku, lagunya silakan aja mau dipakai untuk apa pun, nggak ada masalah,” lanjutnya.
Sebagai Komisioner Bidang Teknologi Informasi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Makki memahami betul bahwa hak royalti tidak hanya dimiliki oleh pencipta lagu, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses produksi musik. Hal ini berlaku untuk semua musisi, baik lagu-lagu Ungu maupun karya dari band dan penyanyi lainnya. Apabila musik digunakan di ruang publik untuk keperluan bisnis—misalnya di kafe, pusat perbelanjaan, hotel, atau acara komersial maka ada kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara atau pemilik usaha.