Makki mengakui bahwa regulasi terkait royalti yang diatur pemerintah saat ini sudah lebih jelas dan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hanya saja, ia menilai sosialisasinya belum merata sehingga masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat umum yang belum sepenuhnya memahami ketentuan tersebut. “Mungkin sosialisasinya dan kepatuhan mengenai itunya (hak royalti) sedikit lebih ditingkatkan,” ucapnya.
Menurutnya, isu yang belakangan muncul soal pemutaran musik di ruang publik justru bisa menjadi momentum positif. Dengan adanya pembahasan di ruang publik, pelaku usaha dan musisi yang sebelumnya belum mengetahui hak-hak terkait penggunaan karya musik bisa menjadi lebih paham. Ia juga menekankan bahwa aturan ini bukanlah hal yang hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga sudah menjadi standar di seluruh dunia.
Makki berharap kesadaran tentang royalti ini bisa semakin meluas. Bagi dia, pengetahuan masyarakat tentang aturan ini akan membantu menumbuhkan rasa saling menghargai antara pengguna karya musik dan para kreatornya. “Kalau dari sudut pandang kita, ini wacana bagus untuk orang, lebih sadar royalti-lah rasanya,” pungkasnya.