Dikutip dari berbagai sumber, gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni mencapai Rp18 juta per bulan. Besar gaji tersebut memang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa gaji sebesar itu merupakan bentuk penghargaan yang pantas bagi kontribusi Raffi Ahmad dalam dunia hiburan dan kegiatan sosial. Namun, di sisi lain, ada pula yang menyatakan keberatannya terhadap jumlah gaji yang dianggap terlalu besar untuk seorang pejabat publik.
Penetapan gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden mencerminkan kewenangan Presiden dalam menetapkan gaji para pejabat publik di Indonesia. Dalam konteks ini, betapa pun pentingnya peran seorang pejabat, kewenangan Presiden dalam menentukan gaji pejabat publik diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Aturan Gaji Pejabat Negeri Sipil.
Meskipun demikian, implementasi gaji para pejabat publik yang terkadang dianggap tidak proporsional dengan kinerja mereka masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Gaji sebesar Rp18 juta per bulan bagi Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden tentu menjadi sorotan, mengingat masih banyak aparatur negara lain yang bertugas dengan gaji yang lebih rendah.