Dalam konteks ini, penunjukkan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni patut diapresiasi, namun perlu adanya evaluasi terkait proporsionalitas gaji yang diterimanya sebagai pejabat publik. Dengan demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan opini publik agar pengaturan gaji pejabat publik dapat mencerminkan keadilan dan tanggung jawab yang seimbang.
Dengan demikian, penunjukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden yang diiringi dengan gaji sebesar Rp18 juta per bulan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik, kewajaran gaji yang diterimanya tentu merupakan hal yang patut dipertimbangkan dengan seksama. Kejelasan terkait proses penetapan gaji pejabat publik, termasuk dalam hal ini Raffi Ahmad, menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan keadilan di dalam pemerintahan.