Mahkamah Agung (MA) meloloskan Ustadz Yusuf Mansur dari tuntutan wanprestasi Rp 98,7 triliun yang diajukan Zaini Mustofa dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok hakim agung pada 20 Agustus 2024.
Kasus yang melibatkan Ustadz Yusuf Mansur dan Zaini Mustofa ini telah menjadi perhatian publik sejak awal perkara. Ustadz Yusuf Mansur dituduh melakukan wanprestasi terhadap Zaini Mustofa atas kerugian sebesar Rp 98,7 triliun. Wanprestasi adalah tindakan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak.
Namun, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan keputusan yang memenangkan Ustadz Yusuf Mansur. Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan kontroversial ini. Meskipun memakan waktu dan tenaga, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Dalam putusan tersebut, MA menekankan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyalahkan Ustadz Yusuf Mansur atas tuduhan wanprestasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Selain itu, MA juga menyoroti kelemahan dan kekurangan dalam tuntutan yang diajukan, sehingga memutuskan untuk memenangkan Ustadz Yusuf Mansur.