Tampang

Putusan Kasasi, MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi RP 98,7 Triliun

2 Okt 2024 11:56 wib. 175
0 0
Putusan Kasasi, MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi RP 98,7 Triliun
Sumber foto: Google

Pengacara Ustadz Yusuf Mansur, dalam tanggapannya terhadap putusan MA, menyatakan kepuasannya atas keputusan ini. Mereka menyebut bahwa keputusan MA merupakan bentuk keadilan bagi klien mereka dan menunjukkan bahwa Ustadz Yusuf Mansur tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan.

Di sisi lain, Zaini Mustofa dan tim pengacaranya telah mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan MA. Mereka menganggap putusan ini tidak adil dan tidak mencerminkan kebenaran yang sebenarnya. Tim pengacara Zaini Mustofa menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya, meskipun putusan MA telah dikeluarkan.

Putusan MA ini juga memberikan dampak yang luas dalam ranah hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua tokoh publik yang cukup dikenal di masyarakat. Keputusan MA memberikan sinyal bahwa proses hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat dapat menjadikannya sebagai pembelajaran bahwa proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan objektif. Keputusan ini juga menjadi catatan penting dalam praktek hukum di Indonesia, terutama dalam penyelesaian sengketa bisnis yang melibatkan jumlah yang besar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Hijabers
0 Suka, 0 Komentar, 28 Jun 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.