Kasus Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang melibatkan Ustadz Yusuf Mansur dan Zaini Mustofa telah menarik perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Setelah melalui proses hukum yang melelahkan, Mahkamah Agung akhirnya menetapkan keputusan yang memenangkan Ustadz Yusuf Mansur. Meskipun terdapat pihak yang terkecewa atas putusan ini, keputusan MA memberikan sinyal bahwa proses hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat.