Tampang

Putusan Kasasi, MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi RP 98,7 Triliun

2 Okt 2024 11:56 wib. 225
0 0
Putusan Kasasi, MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi RP 98,7 Triliun
Sumber foto: Google

Kasus Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang melibatkan Ustadz Yusuf Mansur dan Zaini Mustofa telah menarik perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Setelah melalui proses hukum yang melelahkan, Mahkamah Agung akhirnya menetapkan keputusan yang memenangkan Ustadz Yusuf Mansur. Meskipun terdapat pihak yang terkecewa atas putusan ini, keputusan MA memberikan sinyal bahwa proses hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.