Tampang

Penjelasan Pihak Pengadilan soal Sarwendah yang Tak Pernah Hadiri Sidang Cerai

15 Agu 2024 11:47 wib. 255
0 0
Penjelasan Pihak Pengadilan soal Sarwendah yang Tak Pernah Hadiri Sidang Cerai
Sumber foto: google

Pada sidang minggu depan, majelis hakim berencana memerintahkan pihak penggugat untuk menghadirkan saksi-saksi mereka ke persidangan. Ditegaskan oleh Marbun bahwa meskipun tergugat tidak hadir, proses persidangan akan tetap dilanjutkan. Marbun menjelaskan bahwa agenda sidang minggu depan tanggal 20 adalah pembuktian dari pihak penggugat dengan pemanggilan saksi.

Ruben Onsu sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024. Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan terkait hak asuh anak atau pembagian harta gana-gini.

Kondisi ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang cerainya menarik perhatian publik terkait proses hukum perceraian di Indonesia. Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa pentingnya partisipasi penuh dari kedua belah pihak dalam proses persidangan untuk memastikan keadilan dan keabsahan putusan hukum. Ketidakhadiran salah satu pihak dapat mempengaruhi proses persidangan dan menambah kompleksitas penyelenggaraan keadilan.

Penyelenggaraan sidang perceraian merupakan bagian penting dari proses hukum di Indonesia. Undang-undang perkawinan dan perceraian (UU No. 1 Tahun 1974) mengatur secara jelas tata cara dalam proses perceraian, termasuk kewajiban masing-masing pihak untuk hadir di persidangan. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan perceraian dapat memperlambat proses persidangan dan memengaruhi hasil akhir dari proses perceraian tersebut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Peran Pura dalam Kehidupan Umat Hindu
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?