Polda Metro Jaya telah berhasil menyita 14 surat perjanjian jual beli tas mewah dari berbagai merek dalam sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Artis Angela Lee. Fakta ini pun menyebabkan polisi menggunakan tas-tas tersebut sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, redaksi juga berhasil memperoleh beberapa foto tas mewah yang diduga telah digelapkan oleh Angela Lee. Dari foto-foto tersebut terlihat beberapa tas dengan berbagai warna, seperti kuning, biru, pink, hijau, hitam, merah, coklat, dan corak kotak-kotak. Selain itu, terlihat pula boks tas yang menjadi bagian dari barang bukti tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap 14 tas mewah terkait dengan kasus tersebut. "Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik meliputi 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, serta foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," ujar Ade pada Kamis (15/8/2024).