Selain melakukan penyitaan barang bukti, polisi juga telah menjatuhkan tahanan terhadap Angela Lee. Saat ini, Angela sedang menjalani pemeriksaan secara intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sebelumnya, Angela Lee telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah. Pelaku ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas tas-tas branded merek Hermes dan LV sebanyak 15 buah, dengan kerugian total yang dialami korban mencapai Rp3,2 miliar.
Modus operandi yang diterapkan oleh Angela Lee dalam melakukan kejahatannya adalah dengan cara pertama-tama membeli berbagai merek tas mewah secara jujur dan lancar. Namun, setelah merasa telah dipercaya, pelaku kemudian kembali membeli tas dengan merek yang sama dalam jumlah yang lebih banyak. Total pembelian yang dilakukannya terhadap korban mencapai 15 tas dengan merek Hermes dan LV.