Ibu hamil adalah salah satu golongan yang memerlukan penjagaan khusus dalam menjalani ibadah-ibadah tertentu, termasuk puasa. Dalam perspektif Islam, puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang telah baligh dan sehat. Namun, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil dalam Islam?
Dalam Islam, perlindungan terhadap kesehatan ibu dan janin di dalam kandungan adalah sangat penting. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, jika ibu hamil merasakan puasa dapat membahayakan kesehatannya atau janin yang dikandungnya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185, "Maka barangsiapa di antara kamu ada pada bulan itu, hendaklah dia berpuasa. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."