Buntut tidak lolosnya verifikasi, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), AM Hendropriyono, akan melayangkan permohonan sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Hal ini berkaitan dengan hasil verifikasi di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dinyatakan oleh KPU.
Hendropriyono menyampaikan keprihatinan dan juga menyesalkan berkaitan dengan kinerja KPUD dalam melalukan verifikasi kepengurusan parpol di sejumlah daerah.
"Dalam melakukan verifikasi KPUD tidak profesional, sehingga PKPI merasa sangat dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu," tegas Hendropriyono.
Menindaklanjuti verifikasi yang TMS, Hendropriyono menyatakan bahwa berkas permohonan sudah dikirim sejak Rabu (14/2). PKPI pun sudah menerima surat tanda terima berkas dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.