Meskipun demikian, pernyataan kontroversial tersebut menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami proses pernikahan dalam ajaran agama dan dampak dari pernikahan yang dianggap tidak sah menurut hukum agama.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan penting mengenai peran dan kewenangan ulama dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan, serta bagaimana penegakan hukum Islam dalam konteks pernikahan di tengah masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.