Menurut pandangan Ketua MUI, pernikahan dalam ajaran Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk izin dari wali atau keluarga, serta saksi-saksi yang sah yang menyaksikan pernikahan tersebut. Dalam kasus pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Cholil Nafis menegaskan bahwa proses pernikahan keduanya tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga menurut hukum Islam, pernikahan tersebut tidak sah.
Pernyataan Ketua MUI tersebut menyulut berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari pihak keluarga yang mendukung pernikahan keduanya. Beberapa pihak mempertanyakan otoritas MUI dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan, sementara yang lain menganggap bahwa pernyataan tersebut hanya bersifat anjuran dan bukan hukum yang mengikat.
Disamping itu, publik juga dihadapkan pada banyak spekulasi dan tanda tanya mengenai alasan Ketua MUI mengeluarkan pernyataan tersebut, apakah berdasarkan pertimbangan hukum Islam semata atau adanya faktor-faktor lain yang mempengaruhi keputusannya.