Pernyataan Ketua MUI tersebut menyulut berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari pihak keluarga yang mendukung pernikahan keduanya. Beberapa pihak mempertanyakan otoritas MUI dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan, sementara yang lain menganggap bahwa pernyataan tersebut hanya bersifat anjuran dan bukan hukum yang mengikat.
Disamping itu, publik juga dihadapkan pada banyak spekulasi dan tanda tanya mengenai alasan Ketua MUI mengeluarkan pernyataan tersebut, apakah berdasarkan pertimbangan hukum Islam semata atau adanya faktor-faktor lain yang mempengaruhi keputusannya.
Meskipun demikian, pernyataan kontroversial tersebut menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami proses pernikahan dalam ajaran agama dan dampak dari pernikahan yang dianggap tidak sah menurut hukum agama.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan penting mengenai peran dan kewenangan ulama dalam menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan, serta bagaimana penegakan hukum Islam dalam konteks pernikahan di tengah masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.