Dalam konteks hukum imigrasi AS, bekerja tanpa izin dan memberikan informasi palsu atau menyesatkan selama proses imigrasi merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat berkonsekuensi serius, termasuk ancaman pencabutan kewarganegaraan.
Profesor hukum Stephen Yale-Loehr dari Sekolah Hukum Cornell menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk mencabut kewarganegaraan, meskipun hal ini memang mengandalkan interpretasi dan pengaplikasian hukum yangada.