Orang yang sudah tidak punya kemampuan untuk berpuasa.
Dalam ayat disebutkan,
وَعَلَى الَّذÙينَ ÙŠÙØ·ÙيقÙونَه٠ÙÙدْيَةٌ طَعَام٠مÙسْكÙينÙ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)