Ulama Kontemporer: Selain ulama klasik, terdapat juga ulama kontemporer yang memberikan pandangan baru mengenai hukum keluarga. Misalnya, ulama-ulama dari lembaga seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) seringkali memberikan fatwa yang relevan dengan konteks kekinian. Mereka menggabungkan pemahaman klasik dengan kebutuhan dan tantangan zaman modern.
Perbandingan Pandangan
Ketika dibandingkan, pandangan Abdul Somad cenderung lebih pragmatis dan kontekstual. Beliau berusaha untuk menyederhanakan hukum keluarga dalam konteks kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Sebaliknya, ulama-ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Syafi'i memiliki pendekatan yang lebih sistematis dan mendetail, seringkali dengan penekanan pada aspek hukum dan etika yang mendalam.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga dalam Islam adalah bidang yang dinamis dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk konteks sosial dan budaya. Dalam praktiknya, banyak umat Muslim yang mengikuti fatwa dari ulama yang mereka anggap relevan dengan situasi mereka, baik itu ulama klasik atau kontemporer.
Dalam kesimpulannya, studi komparatif ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan antara Fiqh Abdul Somad dan ulama-ulama terkenal lainnya, semua memiliki kontribusi penting dalam memahami dan menerapkan hukum keluarga Islam. Memahami perbedaan ini dapat membantu umat Muslim untuk mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam masalah-masalah hukum keluarga mereka.