Hak Keluarga: Abdul Somad juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak keluarga, termasuk hak-hak istri dan anak-anak. Beliau mengajarkan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, harus memperhatikan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
Pendapat Ulama Terkenal dalam Hukum Keluarga
Selain Abdul Somad, banyak ulama terkenal lainnya yang memiliki pandangan berbeda dalam isu hukum keluarga. Berikut ini adalah beberapa pandangan dari ulama terkenal yang dapat dibandingkan dengan pandangan Abdul Somad:
Imam Al-Ghazali: Imam Al-Ghazali, seorang ulama besar dari masa klasik, memiliki pandangan mendalam mengenai hukum keluarga. Dalam kitabnya, "Ihya Ulumuddin", beliau menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri dengan sangat rinci. Al-Ghazali menekankan bahwa pernikahan adalah hubungan suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Imam Syafi'i: Imam Syafi'i, pendiri madzhab Syafi'i, juga memiliki pandangan yang penting mengenai hukum keluarga. Beliau mengatur masalah-masalah seperti mahar, hak waris, dan hak-hak dalam pernikahan. Dalam madzhab Syafi'i, terdapat penekanan pada keadilan dalam pengaturan hak-hak keluarga dan perlunya adanya kesepakatan yang jelas antara suami dan istri.
Imam Malik: Imam Malik, pendiri madzhab Maliki, memiliki pandangan yang sering kali berbeda dengan Imam Syafi'i dan ulama lainnya. Dalam hukum keluarga, Imam Malik lebih fleksibel dalam beberapa aspek, seperti pengaturan mahar dan hak-hak perceraian. Pandangannya sering kali mencerminkan kondisi sosial dan budaya setempat pada masanya.
Imam Hanbali: Dalam madzhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, terdapat pandangan yang cukup konservatif mengenai hukum keluarga. Misalnya, dalam hal perceraian, Imam Hanbali menekankan perlunya mengikuti prosedur yang ketat dan menjaga hak-hak istri dan anak-anak dengan tegas.