Libur di hari Idul Fitri kali ini ada kabar baik untuk seluruh PNS. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan menambah libur Lebaran 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur bagi abdi negara menjadi lebih fleksibel.
Menteri PANRB Asma Abnur mengungkapkan tambahan hari libur untuk PNS diberikan setelah hari Lebaran yang diketahui akan jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Itu artinya PNS mendapatkan waktu libur Lebaran sebanyak 9 hari yang terhitung dari 13 Juni 2018.