Tampang

Studi Fiqh Abdul Somad tentang Hukum Zakat dan Implikasi dalam Kehidupan Sosial

24 Jul 2024 09:00 wib. 153
0 0
Zakat
Sumber foto: Google

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dan memiliki peranan besar dalam kehidupan umat Muslim. Dalam konteks Indonesia, Ustaz Abdul Somad merupakan salah satu ulama yang sering membahas hukum zakat serta implikasinya dalam kehidupan sosial. Studi fiqh Abdul Somad memberikan pemahaman mendalam tentang pelaksanaan zakat dan dampaknya terhadap masyarakat. Artikel ini akan membahas hukum zakat menurut Abdul Somad serta bagaimana implementasinya dapat mempengaruhi kehidupan sosial.

Hukum Zakat Menurut Abdul Somad

 Menurut Abdul Somad, zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Hukum zakat dalam pandangan Abdul Somad bersifat wajib dan termasuk dalam kategori fardhu 'ain, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu Muslim secara pribadi.

Abdul Somad menjelaskan bahwa zakat terdiri dari dua jenis utama: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk pembersihan diri dan harta. Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti hasil pertanian, perdagangan, dan tabungan.

 Dalam kajiannya, Abdul Somad menekankan bahwa zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan mencapai golongan yang tepat agar sesuai dengan syariat Islam.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.