Ijtihad modern menjadi salah satu kata kunci yang penting dalam diskusi mengenai hukum Islam di era teknologi saat ini. Ijtihad, yang berasal dari bahasa Arab yang berarti usaha atau jerih payah, merupakan suatu proses penalaran dalam menentukan hukum Islam berdasarkan sumber-sumber utama seperti Al-Qur’an dan Hadis. Di tengah dinamika zaman yang serba cepat dan perubahan sosial yang signifikan, ada kebutuhan mendesak untuk memperbarui pemahaman kita mengenai ijtihad agar relevan dengan konteks kekinian.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak besar terhadap cara orang berinteraksi dan mendapatkan informasi, termasuk dalam konteks hukum Islam. Di era digital seperti sekarang, akses terhadap berbagai sumber informasi tentang hukum Islam, baik yang tradisional maupun kontemporer, semakin mudah. Namun, hal ini juga memunculkan tantangan baru, karena tidak semua informasi yang beredar di media sosial atau platform digital dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu, ijtihad modern perlu dilakukan untuk menavigasi jauh dari kekeliruan informasi dan memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada umat.
Ijtihad modern juga mencakup aspek fatwa kontemporer yang harus dapat menyentuh isu-isu kekinian. Beberapa contoh isu yang kini menjamur dan memerlukan panduan hukum Islam mencakup penggunaan cryptocurrency, permasalahan bioetika, dan kebijakan lingkungan hidup. Lembaga-lembaga fatwa mulai menghadapi tantangan untuk merumuskan fatwa yang tidak hanya berlandaskan pada teks-teks klasik, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan ekonomi saat ini. Kerap kali, fatwa kontemporer ini menjadi rujukan penting bagi umat Islam untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan syariah.