Dalam menghadapi masa depan yang semakin kompleks ini, ijtihad modern bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi menjadi suatu keharusan. Pelibatan elemen teknologi, integrasi ilmu pengetahuan, dan pendekatan yang fleksibel terhadap fatwa kontemporer akan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum Islam yang mampu menjawab persoalan umat di era digital. Dengan demikian, ijtihad modern diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang tidak hanya mengedepankan prinsip tradisi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan zaman.