Al-Quran merupakan kitab suci dan pedoman hidup bagi umat Islam, berisi wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Di era digital seperti sekarang, Al-Quran tidak hanya tersedia dalam bentuk mushaf fisik, tetapi juga bisa diakses melalui berbagai aplikasi yang diinstal pada perangkat seluler seperti smartphone. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum membawa perangkat ini ke dalam toilet atau kamar mandi saat terdapat aplikasi Al-Quran di dalamnya?
Dalam banyak literatur Islam, termasuk yang dijelaskan di laman resmi Kementerian Agama, para ulama menegaskan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah yang harus diperlakukan dengan hormat. Ketika seseorang ingin memegang Al-Quran, dia diwajibkan untuk dalam keadaan suci dari hadats.
Selain itu, Al-Quran harus disimpan di tempat yang layak, sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadapnya. Melalui kitab Mughnil Muhtaj, Imam Al-Adzra’i menjelaskan bahwa membawa Mushaf atau sejenisnya ke toilet tanpa alasan mendesak adalah tindakan yang diharamkan karena merupakan tanda ketidakpatuhan dalam menunjukkan rasa hormat kepada kitab suci tersebut.
Kutipan Imam Al-Adzra’i dalam kitabnya menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian Al-Quran. Dia menyatakan: "Pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini adalah bentuk pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf". Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam diajarkan untuk selalu menjaga Al-Quran dalam kondisi terhormat dan suci, jauh dari tempat-tempat yang dianggap tidak pantas, seperti toilet.