Di era digital ini, teknologi telah mengubah cara kita mengakses berbagai informasi, termasuk juga dalam mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah mengenai hukum mendengarkan Al-Qur’an lewat HP. Artikel ini akan membahas isu tersebut secara mendalam agar pembaca dapat memahami posisi hukum dalam konteks mendengarkan Al-Qur’an melalui perangkat elektronik.
Al-Qur’an merupakan kitab suci bagi umat Islam, dan membacanya merupakan suatu kewajiban yang sangat dianjurkan. Mendengar Al-Qur’an juga memiliki nilai ibadah yang tinggi. Dalam melaksanakan ibadah ini, banyak yang memanfaatkan teknologi, terkhusus ponsel atau HP, sebagai media untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Dengan adanya aplikasi dan situs web yang menyediakan bacaan Al-Qur’an, proses mendengarkan menjadi lebih mudah dan praktis.
Secara umum, hukum mendengarkan Al-Qur’an lewat HP adalah diperbolehkan dan tidak melanggar syariat agama. Banyak ulama berpendapat bahwa selama niat dan cara mendengarkan tersebut mengikuti ajaran Islam, maka mendengarkan Al-Qur’an melalui HP tidak menjadi masalah. Hal ini didasari pada prinsip bahwa teknologi, dalam hal ini HP, tidak mengubah substansi ajaran agama. Selama tidak ada unsur yang merusak akidah, maka penggunaannya dapat diterima.