Tampang

Apa Hukum Menggabungkan Dua Waktu Shalat Saat Bepergian?

26 Feb 2025 20:23 wib. 9
0 0
Hukum Menggabungkan Shalat
Sumber foto: Canva

Bagi umat Muslim, shalat adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, saat bepergian, banyak yang mempertanyakan tentang hukum menggabungkan dua waktu shalat. Penggabungan ini, seringkali, dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan shalat ketika dalam perjalanan yang panjang atau sulit dijangkau. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai hukum menggabungkan shalat saat bepergian.

Menggabungkan shalat artinya melaksanakan dua shalat dalam satu waktu. Di dalam Islam, ada dua waktu shalat yang dapat digabungkan, yaitu shalat dzuhur dan asar serta shalat maghrib dan isya. Hukum menggabungkan shalat ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat pada waktunya.

Ulama sepakat bahwa hukum menggabungkan shalat saat bepergian adalah membolehkan, dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah jarak perjalanan. Menurut mayoritas ulama, jarak minimal untuk dianggap sebagai musafir adalah sekitar 48 mil (sekitar 77,25 km). Jika perjalanan kurang dari jarak tersebut, maka seorang Muslim diharapkan untuk melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan tanpa menggabungkan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?