Dalam praktiknya, setiap kasus pembatalan pernikahan memiliki kekhususan dan kompleksitasnya masing-masing. Oleh karena itu, para pihak yang terlibat dalam pembatalan pernikahan diharapkan untuk memahami hukum yang berlaku, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan melakukan keputusan dengan penuh pertimbangan.
Dalam hukum Islam, pembatalan pernikahan merupakan hal yang tidak diinginkan, namun jika terjadi, maka proses pembatalan tersebut harus memperhatikan ketentuan agama Islam secara khusus. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak dan mencegah terjadinya ketidakadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai hukum batal nikah setelah lamaran dalam Islam sangatlah penting untuk menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.