Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, keputusan batal nikah harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembatalan juga harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW juga memberikan pedoman yang jelas terkait hukum batal nikah setelah lamaran. Hadits dari Shahih Bukhari juga menyebutkan, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan hadirnya wali dari wanita dan dua orang saksi yang adil. Dan perluasan pernikahan kepada setiap pria yang kawin dengannya dilarang."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembatalan pernikahan setelah lamaran harus memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak, dan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembatalan pernikahan.
Dengan demikian, hukum batal nikah setelah lamaran dalam Islam menjelaskan bahwa pembatalan pernikahan harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Keputusan untuk membatalkan lamaran atau pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai dengan ajaran agama Islam dan melindungi hak-hak kedua belah pihak.