Aceh, sebuah provinsi di ujung barat Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam penerapan syariat Islam. Syariat Islam di Aceh bukan hanya sebuah hukum agama, tetapi juga bagian integral dari budaya dan identitas masyarakat Aceh. Sejak diterapkannya otonomi khusus, Aceh telah menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal melalui regulasi pemerintah daerah.
Latar Belakang Syariat Islam di Aceh
Penerapan syariat Islam di Aceh bermula sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam pada abad ke-16. Sultan Iskandar Muda, yang memerintah pada awal abad ke-17, sangat berperan dalam memperkuat hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh. Syariat Islam di Aceh mengalami pasang surut selama berabad-abad, terutama selama masa penjajahan Belanda dan Jepang, serta pada awal kemerdekaan Indonesia.
Puncak dari perjuangan penerapan syariat Islam di Aceh terjadi pada awal tahun 2000-an. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada tahun 2005 antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Aceh mendapatkan otonomi khusus yang salah satunya mencakup kewenangan untuk menerapkan syariat Islam.
Implementasi Syariat Islam di Aceh