Selain itu, orang-orang yang kaya atau memiliki cukup harta juga tidak berhak menerima zakat. Zakat sejatinya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi, sementara orang-orang yang sudah memiliki kekayaan cukup seharusnya mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, meminta zakat meskipun memiliki harta adalah suatu hal yang sangat tidak pantas.
Romantisnya, ada golongan yang berada di bawah tanggungan orang yang berzakat, seperti anak yang nafkahnya dipenuhi oleh orang tua. Hal ini karena tanggung jawab materiil sudah diakomodasi oleh orang yang wajib menafkahi mereka. Oleh karena itu, mereka tidak berhak atas zakat tersebut. Demikian juga dengan seorang istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya, istri tidak bisa menerima zakat dari suaminya sendiri, karena hal itu sama dengan memberikan kepada diri sendiri, yang jelas tidak diperbolehkan.
Dari sisi hukum, budak atau hamba sahaya juga tidak layak untuk menerima zakat, karena mereka seharusnya ditanggung oleh tuannya. Pelbagai hukum fiqih menjelaskan betapa pentingnya tanggung jawab pemilik terhadap hamba sahayanya. Begitupun dengan orang-orang yang fisiknya kuat dan mampu bekerja, mereka juga termasuk dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Dalam hadits dikatakan, zakat tidak halal bagi orang-orang yang mampu mencari nafkah.
Sementara itu, terdapat juga delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang telah diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pertama-tama adalah fakir, mereka yang paling membutuhkan karena tidak memiliki harta dan tidak dapat mencari nafkah. Dalam hal ini, fakir adalah mereka yang paling harus diprioritaskan untuk menerima zakat.