Kedua, orang miskin, yang berpenghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sungguh ironis, meskipun mereka bekerja keras, tetapi hasilnya tidak mencukupi. Yang ketiga adalah amil zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, berhak menerima bagian sebagai remunerasi atas tugas yang dilakukan.
Empat, golongan mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan iman mereka. Ada pula yang termasuk dalam kategori riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, yang dapat dibantu melalui zakat. Selanjutnya, orang yang berutang (gharin) berhak menerima zakat untuk membantu melunasi utangnya setelah memastikan bahwa utang tersebut digunakan untuk tujuan yang dibenarkan dalam Islam.
Selain itu, mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) tetap berhak atas zakat meski dari segi ekonomi mungkin tidak membutuhkan bantuan. Terakhir, ada ibnu sabil, yaitu musafir yang mengalami kesulitan dalam perjalanan, meskipun mereka sejatinya memiliki harta di tempat asalnya.
Dalam memahami zakat dan penyalurannya, kita diingatkan untuk selalu berempati kepada sesama. Mengeluarkan zakat tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu mereka yang memang layak mendapatkannya.
Sedangkan penyaluran zakat ini penting supaya tujuannya dapat tercapai, yaitu meringankan beban mereka yang benar-benar membutuhkan, serta memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas antar umat manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, zakat berfungsi tidak hanya sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang membawa berkah bagi semua.