Bahaya darah nyamuk bagi ibadah sehari-hari seringkali melintasi pikiran umat Islam. Terutama dalam konteks sholat, persoalan darah nyamuk yang mungkin menempel di pakaian menjadi perhatian serius dalam fikih taharah (bersuci) dan fikih ibadah. Hukum terkait hal ini seringkali membingungkan, namun memahami dan mengikuti ketentuan syariat dalam ibadah merupakan kewajiban bagi umat Islam.
Sebuah contoh kasus yang kerap terjadi adalah saat seseorang sedang menjalankan sholat dengan khusyuk, namun tiba-tiba digigit oleh nyamuk. Tanpa disadari, ia menepuk nyamuk hingga mati sehingga darah nyamuk menempel di pakaiannya. Bagaimana seharusnya hukum sholatnya dalam kondisi seperti ini? Apakah sholatnya tetap sah atau tidak?
Hukum Sholat dengan Pakaian yang Terkena Darah Nyamuk
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan,
“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit, atau sela-sela jarinya, kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Sholatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”