Shalat lima waktu merupakan salah satu ibadah pokok dalam agama Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah baligh. Menjalankan shalat dengan tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian seorang hamba kepada Allah SWT. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul mengenai hukum meninggalkan shalat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hukum meninggalkan shalat lima waktu.
Dalam pandangan syariat, meninggalkan shalat hukumnya sangat serius. Sebagian besar ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu tanpa alasan yang sah bisa jatuh ke dalam kategori dosa besar. Hal ini didasarkan pada berbagai hadis yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Perbedaan antara seorang Muslim dan seorang kafir adalah meninggalkan shalat.” Hadis ini menunjukkan betapa krusialnya shalat dalam identitas keislaman seseorang.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan tanpa sebab yang dibenarkan, keluar dari lingkaran Islam. Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa shalat adalah tiang agama. Oleh karena itu, jika seseorang menolak untuk menunaikannya, seakan-akan dia melepas ikatan keislamannya. Namun, ada juga yang memandang hukum meninggalkan shalat sebagai dosa yang bisa diampuni jika seseorang bertaubat dengan tulus kepada Allah.